Jumat, 29 Mei 2009

Rukun dan Wajib Haji

Rukun Haji

Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah dan tidak bisa diwakilkan atau bayar dam


Rukun Haji Arti
Ihram Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat

Wukuf di Arafah Berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah

Tawaf Ifadah Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10 Zulhijah

Sa'i Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah

Tahallul Bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i

Tertib Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal



Wajib Haji

Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan padaIbadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda) atau diowakilkan
Wajib Haji Keterangan
Niat Ihram Dilakukan setelah berpakaian Ihram
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tgl 9 Zulhijah Dalam perjalanan dari Arafah ke Mina
Melempar jumroh Aqabah Pada tanggal 10 Zulhijah
Mabit di Mina Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
Tawaf Wada Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram ---