Hukum Ihram Dari Jeddah
Lembaga Hukum Islam [Al-Majma' Al-Fiqhi Al-Islamiyah] di Mekkah Al-Mukarramah mendiskusikan tema : "Hukum-Ihram di Jeddah". Demikian itu adalah karena tidak tahunya banyak orang yang datang ke Mekkah untuk haji dan umrah lewat udara dan laut tentang arah tempat-tempat miqat yang telah ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram dari tempat-tempat tersebut kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dan selain penduduk yang ingin haji dan umrah. Setelah saling mempelajari dam memaparkan dalil-dalil syar'i tentang hal tersebut maka majelis menetapkan sebagai berikut, diantaranya : Sesungguhnya tempat-tempat miqat yang ditentukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan beliau mewajibkan ihram darinya kepada penduduknya dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin haji dan umrah adalah Dzulhulaifah untuk penduduk Madinah dan orang-orang yang melewatinya dari selain penduduk Madinah.
Melewati Miqat Tanpa Ihram
Jumat, 17 Desember 2004 07:23:59 WIB
Orang yang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika telah melewati miqat maka dia wajib kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut. Sebab Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan demikian itu dalam sabdanya. "Penduduk Madinah ihram dari Dzul-Hulaifah, penduduk Syam (Yordania, Palestina dan sekitarnya) ihram dari Juhfah, penduduk Najd ihram dari Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman ihram dari Yalamlam". Demikianlah yang terdapat dalam hadits shahih. Adapun seseorang yang datang ke Mekkah karena tujuan selain haji atau umrah, seperti datang mengunjungi kerabat atau kawan-kawannya, maka dia tidak wajib ihram dan boleh masuk kota Mekkah dengan tidak berpakaian ihram.
Wajib Ihram Di Miqat
Minggu, 12 Desember 2004 11:40:55 WIB
Kewajiban orang yang pergi ke Mekkah untuk haji atau umrah adalah ihram dari miqat yang dilewatinya dan tidak boleh melewati miqat tersebut tanpa ihram. Sebab ketika Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan beberaoa miqat, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Tempat-tempat miqat ini adalah bagi penduduknya dan bagi orang-orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya, yaitu bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan barangsiapa yang tempat tinggalnya lebih dekat ke Mekkah daripada tempat-tempat miqat tersebut maka dia ihram dari tempat ia berada, hingga bagi pendukuk Mekkah, maka mereka berihram dari Mekkah". Karena itu jika seseorang dari Yaman lewat Yalamlam maka dia wajib ihram ketika di Yalamlam.
Miqat Zamani Dan Miqat Makani
Minggu, 12 Desember 2004 11:36:45 WIB
Miqat zamani dalam haji adalah bulan Syawwal, Dzulqa'dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Maka seseorang tidak boleh ihram haji melainkan pada waktu tersebut. Firman-Nya :"(Musim) Haji adalah dalam beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji". Barangsiapa ihram haji dalam waktu tersebut maka ihramnya sah, tapi dia harus tetap dalam ihram hingga wukuf di Arafah pada hari Arafah. Sedangkan waktu umrah maka tidak ada waktu khusus, bahkan dapat dilakukan dalam sepanjang tahun. Tapi yang paling utama adalah umrah pada bulan Ramadhan karena pahalanya sebanding dengan haji.
Satu Haji Atau Umrah Tidak Boleh Untuk Dua Orang, Mewakili Haji Orang Lain Namun Dia Tidak Mampu
Kamis, 9 Desember 2004 06:54:06 WIB
Ulama menyatakan bahwa satu umrah tidak dapat diniatkan untuk dua orang. Satu umrah hanya untuk satu orang. Adakalanya untuk seseorang, atau untuk bapaknya atau untuk ibunya. Dan tidak mungkin seseorang niat umrah untuk dua orang. Dan jika dia melakukan demikian itu maka umrahnya tidak untuk kedua orang, tapi menjadi untuk dirinya sendiri. Tapi saya ingin mengatakan, bahwa seyogianya seseorang menjadikan amal shaleh yang dilakukan diniatkan untuk dirinya sendiri, baik umrah, haji, sedekah, shalat, membaca Al-Qur'an atau yang lainnya. Sebab seseorang butuh kepada amal-amal shalih tersebut yang akan datang kepadanya hari yang dia berharap bila dalam catatan amalnya terdapat suatu kebaikan. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah membimbing umatnya untuk memalingkan amal shalihnya kepada bapaknya atau ibunya, juga tidak kepada orang yang masih hidup atau orang yang telah meninggal.
Jumat, 29 Mei 2009
Arsip Blog
-
▼
2009
(27)
-
▼
05/24 - 05/31
(27)
- Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji
- Miqad dan Hukum berihram Dari Jeddah
- Orang Kaya Meninggal Dan Belum Haji Lalu Dihajika...
- Berhaji Dibawah Bimbingan Rasulullah
- Waspadai Barang Bawaan Kita
- Do'a Bersama Di Arafah Dan Tempat Lain
- Thawaf Wada' Salah Satu Kewajban Dalam Haji, Dan ...
- Melontar Jumrah
- Beberapa Indikator Haji Mabrur
- Dilarang Membunuh Binatang Waktu Berihram
- Rukun dan Wajib Haji
- Menjaga Kesehatan Kala Naik Haji
- Pantangan diwaktu ber Ihram
- Petunjuk Pelaksanaan Haji dan Umrah
- Pedoman Ringkas Pelaksanaan Ibadah Haji
- Tatacara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Na...
- Tips ringan, semoga berguna untuk jema’ah haji
- Ibadah Haji itu Tidak Sulit dan Tidak Rumit
- Gladi Resik Kematian
- Kiat Jemah Haji Menghadapi Musim Dingin di Arab Saudi
- Manasik, Modal Haji Mabrur
- Hari ke 10, 11,12,13
- Ihram
- Haji Tamattu
- Haji Mabrur
- Haji ke Baitullah
- Haji
-
▼
05/24 - 05/31
(27)