Jumat, 29 Mei 2009

Do'a Bersama Di Arafah Dan Tempat Lain

Do'a Bersama Di Arafah Dan Tempat Lain

Yang utama bagi orang yang haji pada hari Arafah yang besar itu adalah tekun dalam berdo'a dan merendahkan diri kepada Allah seraya mengangkat kedua tangan. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tekun dalam berdo'a dan dzikir pada hari tersebut hingga matahari terbenam. Yaitu setelah shalat dzuhur dan ashar dengan jama' dan qashar di lembah Arafah, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menuju ketempat wukuf lalu wukuf disamping batu-batu besar dan di bukit yang sekarang dinamakan 'Al-Aal". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tekun dalam berdo'a dan dzikir seraya mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat dengan duduk di atas untanya. Allah mensyari'atkan kepada hamba-hamba-Nya untuk berdo'a dengan merendahkan diri, suara pelan dan khusyu' kepada Allah seraya penuh harap dan cemas. Terlebih bahwa bukit Arafah merupakan salah satu tempat berdo'a yang paling utama.
Wukuf Di Arafah, Waktu Datang Dan Meninggalkan Arafah
Jumat, 24 Nopember 2006 03:08:23 WIB

Disyari'atkan datang ke Arafah setelah terbit matahari pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) dan melaksanakan shalat dzuhur dan ashar di qashar dan jama' taqdim dengan satu adzan dan dua iqamat karena meneladani Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Dan jama'ah haji berada di Arafah hingga terbenam matahari dengan memperbanyak dzikir, do'a, membaca al-Qur'an dan talbiyah. Juga disyariatkan memperbanyak membaca : "Laa ilaha illallahu wah dahu laa syaikalahu, lahulmulku walahulhamdu wahuwa 'alaa kulli syain qadiir, subhaanallahi walhamdullahi walaa ilaha ilallahu wala hawla wala quwwata illa billahi" Juga disunnahkan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat ketika berdoa dengan memuji Allah dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada awal dan akhir do'a, karena Arafah semuanya adalah tempat wukuf.
Sifat Sa'i, Do'a Ketika Memulai Sa'i, Mendahulukan Sa'i Atas Thawaf, Thawaf Tetapi Tidak Sa'i
Senin, 2 Januari 2006 07:06:05 WIB

Sa'i dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah sebanyak tujuh kali. Dimana cara menghitungnya adalah, dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali, sehingga hitungan ketujuh berkahir di Marwah. Dan ketika sa'i disunnahkan memperbanyak dzikir, tasbih dan do'a. Dan setiap sampai di Shafa atau Marwah membaca takbir tiga kali dengan mengangkat kedua tangan seraya menghadap ke Ka'bah sebagaimana dilakukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Adapun yang disyari'atkan dalam sa'i adalah, agar seseorang dalam awal sa'inya membaca " Inna as-shaffaa wal marwata min sya'a 'irillahi". Dan di sunnahkan bagi orang yang sa'i dalam setiap putaran memperbanyak mengingat Allah (dzikir), do'a, tasbih (membaca subhanallah), tahmid (membaca alhamdulillah), takbir (membaca Allahu Akbar) dan istighfar (membaca astagfirullah). Demikian pula ketika dalam thawaf.
Memberikan Uang Suap Untuk Mencium Hajar Aswad, Hukum Sa'i Sebelum Thawaf Umrah
Senin, 2 Januari 2006 06:49:27 WIB

Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka uang yang diberikan orang tersebut kepada polisi adalah suap yang tidak boleh dilakukan. Sebab mencium hajar aswad hukumnya sunnah dan tidak termasuk rukun atau wajib dalam haji. Maka siapa yang dapat mengusap dan mencium hajar aswad tanpa menggangu siapapun, dia disunnahkan untuk itu. Jika dia tidak memungkinkan untuk mengusap dan mencium hajar aswad, maka dia mengusap dengan tangan maupun tongkatnya, dan jika tidak mampu mengusap dengan tangan maupun dengan tongkatnya, dia mengisyaratkan kepadanya dengan tangan kanan ketika berada pada poisisi searah hajar aswad lalu bertakbir. Ini adalah yang sunnah. Adapun dengan memberikan suap untuk itu, maka tidak boleh bagi orang yang thawaf dan tidak boleh menerima bagi polisi, Maka keduanya wajib taubat kepada Allah dari hal tersebut. Kepada Allah kita mohon pertolongan kebaikan.
Thawaf Wada' Bagi Yang Umrah, Lebih Utama Mengulang-Ngulang Thawaf Atau Shalat Sunnah ?
Selasa, 27 Desember 2005 17:45:17 WIB

Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah". Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada' meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada' secara mutlak.
Thawaf Wada' Salah Satu Kewajban Dalam Haji, Dan Hukum Meninggalkan Thawaf Wada' Dalam Haji
Selasa, 27 Desember 2005 07:59:24 WIB

Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah". Dan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat riwayat dari Ibnu Abbas Radhiallahu anhu, ia berkata. "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan manusia (yang haji) agar akhir yang dilakukannya adalah thawaf di Baitullah. Tetapi beliau memberikan keringanan kepada wanita yang haidh". Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam thawaf ketika selesai dari semua amal hajinya dalam waji wada' ketika akan pulang ke Madinah, dan beliau bersabda : "Ambilah dariku manasik hajimu". Beberapa hadits tersebut menunjukkan wajibnya thawaf wada' kecuali bagi wanita yang sedang haidh dan nifas.