Orang Kaya Meninggal Dan Belum Haji
Lalu Dihajikan Dari Hartanya
Jika seorang Muslim meninggal dan belum haji sedangkan dia memenuhi syarat kewajiban haji maka hajinya wajib digantikan dari harta yang ditinggalkan, baik dia mewasiatkan untuk dihajikan maupun tidak. Dan jika orang yang menggantikan hajinya bukan anaknya sendiri namun dia anak yang sah melakukan haji dan juga telah haji maka hajinya sah untuk menggantikan orang lain dan telah mencukupi dari gugurnya kewajiban. Adapun penilaian haji seseorang yang menggantikan orang lain, apakah pahala hajinya seperti jika dilakukan sendiri, lebih sedikit, atau lebih banyak, maka demikian itu kembali kepada Allah. Dan tidak syak bahwa yang wajib bagi seseorang adalah segera haji jika telah mampu sebelum dia meninggal berdasarkan beberapa dalil yang menunjukkan hal tersebut dan dikhawatirkan dosa karena menunda-nunda.
Arsip Blog
-
▼
2009
(27)
-
▼
05/24 - 05/31
(27)
- Beberapa Kesalahan yang Sering Terjadi di Musim Haji
- Miqad dan Hukum berihram Dari Jeddah
- Orang Kaya Meninggal Dan Belum Haji Lalu Dihajika...
- Berhaji Dibawah Bimbingan Rasulullah
- Waspadai Barang Bawaan Kita
- Do'a Bersama Di Arafah Dan Tempat Lain
- Thawaf Wada' Salah Satu Kewajban Dalam Haji, Dan ...
- Melontar Jumrah
- Beberapa Indikator Haji Mabrur
- Dilarang Membunuh Binatang Waktu Berihram
- Rukun dan Wajib Haji
- Menjaga Kesehatan Kala Naik Haji
- Pantangan diwaktu ber Ihram
- Petunjuk Pelaksanaan Haji dan Umrah
- Pedoman Ringkas Pelaksanaan Ibadah Haji
- Tatacara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Na...
- Tips ringan, semoga berguna untuk jema’ah haji
- Ibadah Haji itu Tidak Sulit dan Tidak Rumit
- Gladi Resik Kematian
- Kiat Jemah Haji Menghadapi Musim Dingin di Arab Saudi
- Manasik, Modal Haji Mabrur
- Hari ke 10, 11,12,13
- Ihram
- Haji Tamattu
- Haji Mabrur
- Haji ke Baitullah
- Haji
-
▼
05/24 - 05/31
(27)